Suatu hari di era kepemimpinan Umar bin
Khattab, Madinah digegerkan dengan peristiwa yang mengejutkan umat muslimin.
Seorang sahabat Nabi Muhammad SAW juga pejuang Islam, mabuk-mabukan dan berkata
bahwa minum khamr sama sekali tidak melanggar peraturan di dalam Islam. Dia
juga berkata bahwa di dalam Al Quran terdapat ayat yang membenarkan tindakannya
itu. Padahal Al Quran sudah sangat tegas melarang meminum segala hal yang
memabukkan dan menghilangkan akal sehat termasuk khamr.
Khalifah Umar bin Khattab ra pun segera
mengumpulkan para sahabat untuk membahas tentang asbabun nuzul atau sebab
turunnya ayat al Quran agar bisa melihat permasalahannya secara jelas.
Maka ketika ditangkap orang itu kemudian dibawa
ke majelis Khalifah Umar bin Khattab ra, Umar tidak berani memutuskan karena
yang melakukan adalah seorang sahabat yang jelas berilmu karena duduk bersama
Nabi SAW dan berkumpul dengan orang-orang terbaik. Maka Umar ra memanggil
sahabat-sahabat yang ahli al Quran untuk membincangkan hal tersebut. Ada
Abdullah bin Abbas ra, Ali bin Abi Thalib ra. Kita ketahui mereka adalah
orang-orang ahli ilmu di zamannya. Bahkan Abdullah bin Abbas adalah turjumanul Quran (orang yang paling ahli
dalam al Quran).
Maka Umar membuka majelisnya kemudian berkata kepada
sahabat yang mabuk itu “mengapa kau
mabuk?” kemudian dia menjawab “bukankah
telah diizinkan untuk orang-orang yang beriman sebagaimana Allah sampaikan
dalam Al Quran” (Tidak ada dosa bagi
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan
makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman,
dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan
beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah
menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan) (Al Maidah: 93).
Sekilas kita memahami ayat tersebut bahwa
orang boleh memakan dan meminum apa saja asalkan ia tetap beriman, bertaqwa dan
beramal sholeh. Itu yang dipahami oleh sahabat Nabi ini. Begitu ia menyampaikan
alasannya mengapa ia berani mabuk dan ternyata menggunakan ayat maka Umar ra
mengatakan “apa jawaban kalian wahai para
ahli al Quran?” Abdullah bin Abbas
mengatakan “ayat ini turun bukan untuk
hal yang seperti itu, tetapi ayat ini diturunkan Allah SWT untuk membantah
orang-orang munafik, bukan untuk menunjukkan bahwa khamr itu halal.”
Karenanya Abdullah bin Abbas berkata “ini
salah dalam memahami turunnya ayat” kemudian Ali bin Abi Thalib ra
menyambung kalimat Abdullah bin Abbas “bukankah
Allah juga berfirman dalam surat yang sama bahwa Allah melarang orang mabuk dan
minum khamar” (Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan) Al Maidah 90. Kemudian Ali bin Abi Thalib
mengatakan “Jika anda minum minuman keras
setelah itu anda mabuk kemudian anda seperti orang linglung, begitu linglung
anda bisa mengatakan sesuatu yang tidak ada ilmunya bahkan dusta sedangkan
seorang pendusta berhak mendapatkan cambuk 80 kali, maka saran saya sahabat ini
dicambuk 80 kali”
Lau kemudian Umar menjatuhkan hukumannya.
Bermanfaat :D
BalasHapus😊😊
BalasHapus