Senin, 30 Oktober 2017

CERITA TENTANG SEBAB-SEBAB TURUNNYA ALQURAN

Suatu hari di era kepemimpinan Umar bin Khattab, Madinah digegerkan dengan peristiwa yang mengejutkan umat muslimin. Seorang sahabat Nabi Muhammad SAW juga pejuang Islam, mabuk-mabukan dan berkata bahwa minum khamr sama sekali tidak melanggar peraturan di dalam Islam. Dia juga berkata bahwa di dalam Al Quran terdapat ayat yang membenarkan tindakannya itu. Padahal Al Quran sudah sangat tegas melarang meminum segala hal yang memabukkan dan menghilangkan akal sehat termasuk khamr.
Khalifah Umar bin Khattab ra pun segera mengumpulkan para sahabat untuk membahas tentang asbabun nuzul atau sebab turunnya ayat al Quran agar bisa melihat permasalahannya secara jelas.
Maka ketika ditangkap orang itu kemudian dibawa ke majelis Khalifah Umar bin Khattab ra, Umar tidak berani memutuskan karena yang melakukan adalah seorang sahabat yang jelas berilmu karena duduk bersama Nabi SAW dan berkumpul dengan orang-orang terbaik. Maka Umar ra memanggil sahabat-sahabat yang ahli al Quran untuk membincangkan hal tersebut. Ada Abdullah bin Abbas ra, Ali bin Abi Thalib ra. Kita ketahui mereka adalah orang-orang ahli ilmu di zamannya. Bahkan Abdullah bin Abbas adalah turjumanul Quran (orang yang paling ahli dalam al Quran).
Maka Umar membuka majelisnya kemudian berkata kepada sahabat yang mabuk itu “mengapa kau mabuk?” kemudian dia menjawab “bukankah telah diizinkan untuk orang-orang yang beriman sebagaimana Allah sampaikan dalam Al Quran” (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan) (Al Maidah: 93).
Sekilas kita memahami ayat tersebut bahwa orang boleh memakan dan meminum apa saja asalkan ia tetap beriman, bertaqwa dan beramal sholeh. Itu yang dipahami oleh sahabat Nabi ini. Begitu ia menyampaikan alasannya mengapa ia berani mabuk dan ternyata menggunakan ayat maka Umar ra mengatakan “apa jawaban kalian wahai para ahli al Quran?”  Abdullah bin Abbas mengatakan “ayat ini turun bukan untuk hal yang seperti itu, tetapi ayat ini diturunkan Allah SWT untuk membantah orang-orang munafik, bukan untuk menunjukkan bahwa khamr itu halal.” Karenanya Abdullah bin Abbas berkata “ini salah dalam memahami turunnya ayat” kemudian Ali bin Abi Thalib ra menyambung kalimat Abdullah bin Abbas “bukankah Allah juga berfirman dalam surat yang sama bahwa Allah melarang orang mabuk dan minum khamar” (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan) Al Maidah 90. Kemudian Ali bin Abi Thalib mengatakan “Jika anda minum minuman keras setelah itu anda mabuk kemudian anda seperti orang linglung, begitu linglung anda bisa mengatakan sesuatu yang tidak ada ilmunya bahkan dusta sedangkan seorang pendusta berhak mendapatkan cambuk 80 kali, maka saran saya sahabat ini dicambuk 80 kali”
Lau kemudian Umar menjatuhkan hukumannya.

2 komentar: